STRATEGI.ID - Beberapa waktu yang lalu sempat terdengar hingar bingar tentang gugatan terhadap Presiden Treshold agar diturunkan menjadi 0 Persen, sebagian malah sudah ada yang mengajukan permohonan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Padahal beberapa waktu yang lalu gugatan yang senada juga sudah pernah ada yang mengajukan tapi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Para penggugat khawatir penggunaan ambang batas untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden potensial akan mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.
Baca Juga: Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Harus Berkualitas
Karena telah mengakibatkan pemohon kehilangan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa (presiden dan wakil presiden) yang dihasilkan partai politik peserta pemilihan umum.
Justru sebenarnya dengan ada nya angka ambang batas 20 Persen ini terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa memang ada partai politik yang memiliki kualitas yang mumpuni dan keberadaanya diterima di tengah masyarakat luas.
Seperti kita ketahui bersama bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 Persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 Persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Anang Terpaksa Lakukan Operasi di Turki dengan 3540 Tusukan Area Kepala
Dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 diatas jelas disebutkan bahwa partai politik boleh berkoalisi jika perolehan kursi nya dibawah ambang batas pencalonan presiden nya kurang dari 20 Persen, atau jika sang calon presiden tidak memiliki partai politik maka ia tetap diperbolehkan maju sebagai calon independen sepanjang memenuhi syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Artikel Terkait
Ambang Batas Parlemen Perlu Dinaikan Untuk Menjaga Stabilitas Pemerintahan
Usulkan Untara, Bupati Nikson Menanti Keputusan Presiden
Pada Peringatan Hari Bela Negara, Plt. Sekjen Kemendagri Bacakan Pidato Presiden
Presiden Jokowi Groundbreaking Kawasan Industri Hijau Indonesia
Polri Harus Tetap Di Bawah Langsung Presiden