Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence Page 1

- Kamis, 30 Agustus 2018 | 12:03 WIB
Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence
Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence

Strategi.id - Pembuka Kalam

“Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari Declaration of Independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar ’45 dengan Pembukaannya itu.” 

“Proklamasi” tanpa “Declaration” berarti bahwa Kemerdekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mempunyai Dasar Penghidupan Nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’être,” tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pratiwi.”

(Ir. soekarno, Re-So-Pim -- Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional)

Sejak dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, proses dialektika perjalanan sejarah Indonesia telah membawa perikehidupan bertanah-air, berbangsa dan bernegara sampai pada titik nadir terendahnya. Betapa tidak, alih-alih perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia yang telah mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan negara Indonesia seharusnya justru membawa rakyat Indonesia masuk ke dalam gerbang kemerdekaan tetapi malah membawa rakyat Indonesia semakin menjauh dari pintu gerbang Kemerdekaan.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang salah satunya berisi penetapan atas berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 maka Proklamasi Kemerdekaan Indonesia menemukan kembali raison d’etre dari Kemerdekaan Indonesia yang sejati. Dalam pidatonya seperti yang dikutip tersebut di atas, Presiden soekarno memperjelas dan mempertegas bagaimana posisi dan pola hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan (Proclamation of Independence) dengan Preambule UUD 1945 yang ditempatkan sebagai Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Independence).

Baca Juga :PDIP Ingin Bamsoet Jadi Ketua MPR Yang Berani Amandemen UUD

Dengan kata lain, Presiden soekarno ingin mengingatkan bahwa sesungguhnya cita-cita dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dinyatakan secara tertulis di dalam Preambule UUD 1945. Itu artinya bahwa setiap sendi perikehidupan bertanah-air, berbangsa dan bernegara mutlak haruslah berkiblat pada Preambule UUD 1945. Tata kelola Negara dan sistem pemerintahan juga harus tunduk dan berpegang teguh untuk menjalankan apa yang diamanatkan dalam Preambule UUD 1945 dan batang tubuhnya.

Tetapi sejarah berkata lain, terobosan yang dilakukan oleh Presiden soekarno atas kekacauan politik yang terjadi ketika itu dengan mengeluarkan Dekrit Presiden malah menuai ancaman dari Neo Kolonialisme Imperialisme (Nekolim)  yang tak pernah rela melihat Indonesia menjadi sebuah Negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Keinginan Nekolim untuk tetap menguasai dan mengeksploitasi potensi manusia dan kekayaan alam Indonesia (exploitation de l'homme par l'homme et de nation par nation) dan menjadikan rakyat Indonesia tetap menjadi bangsa budak dan budak dari bangsa-bangsa (een natie van koelies en een koelie onder de naties) seolah menjadi semacam kebiasaan buruk yang berulang kali kambuh akibat dari penyakit kejiwaan akut yang turun temurun.

Akibatnya, lebih kurang 6 tahun setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden dan 9 bulan setelah Conference of The New Emerging Forces (CONEFO) pada tanggal 7 Januari 1965 bertepatan dengan deklarasi keluarnya Republik Indonesia dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Nekolim berhasil menjatuhkan soekarno dalam sebuah pengkhianatan melalui skenario putsch, sebuah kudeta yang dilakukan oleh faksi dalam tubuh militer dengan memanfaatkan turbulensi politik dan memanasnya situasi konflik dalam negeri yang diciptakan oleh para antek dan komprador demi kepentingan Nekolim. Sejak itu, Nekolim terus menerus berusaha memastikan bahwa Indonesia tetap dalam kendali penguasaan mereka dengan memastikan siapapun presidennya berikut dengan sistem tata kelola Negara dan pemerintahan tidak lagi tunduk dan berpegang teguh kepada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 seperti yang telah diamanatkan di dalam Preambule UUD 1945 melainkan haruslah tunduk dan takwa terhadap titah Nekolim.

Jikalau situasi kemelut ini terus berlangsung, maka proses Balkanisasi yang sudah dipersiapkan oleh Nekolim tinggal menghitung hari mengingat sudah semakin terlihat munculnya social distrust, social disorder dan social disobeidience yang bisa menyulut timbulnya konflik horisontal yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Oleh sebab itu, upaya untuk selalu mengajak setiap anak bangsa agar kembali pada jati diri bangsa yaitu kepada cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 dengan mengingatkan dan menyadarkan segenap anak bangsa untuk menjadikan Preambule UUD 1945 sebagai raison d’etre, pandangan hidup, tujuan hidup, falsafah hidup serta pegangan hidup dalam perikehidupan bertanah-air, berbangsa dan bernegara sekaligus juga sebagai upaya penyelamatan rakyat, tanah-air, bangsa dan Negara serta masa depan peradaban dunia itu sendiri.

Penulis oleh Mahendra Dandhi Uttunggadewa mantan Aktivis FKSMJ'98 dan  aktif sebagai Pengamat budaya

*) Berita ini terdiri dari 6 bagian, di lakukan penyuntingan dikarenakan artikel yang terlalu panjang.

Baca selanjutnya di Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence page 2

Editor: Bernadetha Tiara

Tags

Terkini

Pendataan Memang Bukan Pendaftaran

Kamis, 23 Februari 2023 | 05:00 WIB

Tenaga Kerja Outsourcing Sama Dengan Perbudakan Modern?

Selasa, 21 Februari 2023 | 17:50 WIB

Memaknai Politik Identitas

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:47 WIB

Menyoal Naiknya Ongkos Naik Haji

Senin, 6 Februari 2023 | 09:35 WIB

Politik Dinasti di Tengah Praktik Pseudo Demokrasi

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:50 WIB

Cukai Rokok Diantara Kesehatan dan Pendapatan

Rabu, 28 Desember 2022 | 21:30 WIB
X