Strategi.id - Tentang Preambule UUD 1945
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan Kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Dan dengarkan sekali lagi Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45:
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjoangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
“Demikianlah bunyi Proklamasi beserta anak-kandungnya yang berupa Pembukaan Undang-Undang Dasar ’45. Alangkah jelasnya! Alangkah sempurnanya ia melukiskan kita punya Pandangan-Hidup sebagai bangsa, kita punya Tujuan-Hidup, kita punya Falsafah-Hidup, kita punya Rahasia-Hidup, kita punya Pegangan-Hidup!
Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar ’45 adalah satu “pengéjawantahan” daripada kita punya isi-jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung daripada kita punja deepest inner self.”
(Ir. Soekarno, Re-So-Pim -- Revolusi-Sosialisme Indonesia-Pimpinan Nasional)
Alinea Pertama
Istilah jalur rempah (spice route) tentu tidak setenar jalur sutera (silk route) yang lebih menempatkan China dalam posisi yang strategis sebagai pemain utama penghasil sutera dalam perdagangan dunia di masa silam. Sementara jauh sebelum itu rempah-rempah sudah lebih awal muncul sebagai komoditas penting dalam perdagangan dunia. Bahkan rempah-rempah yang juga berupa wewangian seperti kapur Barus (Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah) yang diolah dari kayu kamper telah dikenal di Mesir sebagai salah satu bahan mumifikasi sejak 5.000 tahun yang lalu, belum lagi rempah-rempah palawija terbaik dunia juga berasal dari seluruh pelosok Nusantara.
Seiring dengan semakin surutnya kekuasaan aristokrasi - monarkhi dan semakin berkembangnya kelas menengah di Eropa maka secara ekonomi peran perdagangan internasional semakin jauh berkembang sehingga melahirkan sistem ekonomi yang kemudian dikenal sebagai merkantilisme. Sengitnya persaingan dagang antar negara akibat praktek merkantilisme mendorong terjadinya pengiriman besar-besaran armada kapal dagang langsung ke tempat dimana sumber-sumber komoditi rempah-rempah bermula. Bahkan tidak hanya dengan cara berdagang, cara-cara aneksasi dan agresi yang represif dan opresif dengan peperangan sering kali digunakan untuk memastikan mereka mendapatkan harga “semurah-murahnya” dan sekaligus menyingkirkan para pesaingnya. Era kolonialisme dan imperialisme pun dimulai.
Di Nusantara, Portugislah yang pertama kali merebut dan menduduki Malaka. Setahun kemudian, tahun 1512 Portugis telah menginjakkan kakinya di Ternate - Maluku dan baru kemudian disusul Spanyol pada tahun 1521 di Tidore – Maluku. Daftar penjajahan dan penindasan di Nusantara pun semakin panjang dengan masuknya Belanda, Inggris hingga Jepang yang akhirnya dipuncaki dengan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Hatta. Terhitung 433 tahun lamanya proses penjajahan dan penindasan berlangsung di Bumi Nusantara sejak Portugis hadir di Maluku pada tahun 1512 sampai dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Sungguh wajar jikalau proses panjang penindasan dan penjajahan yang dirasakan selama 433 tahun akhirnya membawa kesadaran tertinggi bangsa Indonesia akan betapa sakralnya arti Kemerdekaan dalam pemaknaan yang hakiki. Merdeka sebagai sebuah bangsa yang berdaulat dan terlepas dari penindasan dan penjajahan dalam bentuk apapun. Kesadaran itulah sebagai titik anjak dan dasar pijakan atas lahirnya rumusan yang kemudian tertuang di dalam alinea pertama Preambule UUD 1945.
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”
Preambule UUD 1945 sebagai Declaration of Independence menjadikan alinea pertama tersebut di atas adalah sebuah pesan kepada dunia bahwa suku-suku bangsa Nusantara yang pada 28 Oktober 1928 diikrarkan menjadi bangsa Indonesia, menyerukan bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Bangsa yang dimaksud tentu tidak hanya dimaksudkan hanya sebatas bangsa Indonesia melainkan juga bangsa-bangsa lain di dunia. Lebih dari itu, dalam jiwa dan spirit Ketuhanan Yang Maha Esa, bangsa yang dimaksud sejatinya adalah meliputi semua ciptaan Tuhan yang bersuku-suku dan berbangsa-bangsa meliputi hewan dan juga tumbuhan, yang terlihat dan tidak terlihat.
Kata Kemerdekaan dalam pemaknaan Declaration of Indonesian Independence tentulah berbeda artinya dengan sekedar kebebasan (liberalism) yang cenderung justeru menghasilkan penindasan dan penjajahan dalam wajah lain bernama Globalisasi dengan bertopengkan isu-isu Human Rights, Gender, Democracy, Economic Liberalism – Free Trade yang sesungguhnya bahkan lebih biadab dari para pendahulunya.
Kemerdekaan yang dimaksud dalam makna hakikinya adalah tidak ada lagi penjajahan dan penindasan dalam segala bentuknya karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan seperti yang disampaikan oleh Presiden Soekarno dalam pidatonya To Build the World A New di muka Sidang Umum PBB ke XV tanggal 30 September 1960, “Kita menginginkan satu dunia baru penuh dengan perdamaian dan kesejahteraan, satu dunia baru tanpa imperialisme dan kolonialisme serta tanpa exploitation de l'homme par l'homme et de nation par nation”, penjajahan antar manusia dan penjajahan antar bangsa.
Tidak boleh ada penindasan dan penjajahan di atas dunia karena setiap apapun ciptaan yang ada di alam semesta dengan segala isinya merupakan ciptaan dari Sang Maha Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa. Dan Sang Maha Pencipta yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang tidak lain hanya menciptakan perikehidupan yang berkeadaban penuh dengan rahmatan lil alamin.
Tidak pernah ada ruang kesemestaan boleh menghadirkan suatu perikehidupan yang berkebiadaban dimana terjadi eksploitasi, penistaan, penindasan dan penjajahan antara sesama ciptaan. Semua ciptaanNya hidup bergotong-royong dalam alunan orkestrasi simponi kesemestaan yang senantiasa dipandu oleh derigensi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Penulis oleh Mahendra Dandhi Uttunggadewa mantan Aktivis FKSMJ'98 dan aktif sebagai Pengamat budaya
*) Berita ini terdiri dari 6 bagian, di lakukan penyuntingan dikarenakan artikel yang terlalu panjang.
Baca halaman sebelumnya di Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence dan selanjutnya di Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence Page 3