• Selasa, 26 September 2023

Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence Page 5

- Kamis, 30 Agustus 2018 | 14:40 WIB
Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence
Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence

Strategi.id - Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence

Alinea Keempat

Hakekat dari ‘kemerdekaan adalah hak segala bangsa’ telah dijelaskan dalam alinea pertama. Demikian pula dengan tujuan kemerdekaan untuk membentuk sebuah Negara yang merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur juga telah dijelaskan dalam alinea kedua. Alinea ketiga dengan jelas dan tegas menyatakan adanya kesadaran luhur bahwa hanya karena atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa maka rakyat Indonesia memperoleh kemerdekaannya.

Baca Juga : Politik Dagang – Dagang Politik

Kemerdekaan yang diperoleh rakyat Indonesia merupakan pengakuan sekaligus penegasan dan peneguhan bahwa sejatinya rakyatlah pemegang kedaulatan tertinggi Negara Indonesia. Meski demikian tidak berarti perjuangan telah selesai karena kemerdekaan rakyat semestinya juga sekaligus merupakan kedaulatan bangsa dan Negara. Perjuangan tidak berhenti hanya sekedar membentuk sebuah Negara tetapi lebih dari itu adalah mewujudkan cita-cita untuk melahirkan kembali suatu tatanan peradaban silih asih-asuh-asah dalam perikehidupan bertanah-air, berbangsa dan benegara yang gemah ripah-rapih-repeh loh jinawi tata tentrem kerta raharja, merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea keempat menyatakan :

“Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kemerdekaan yang diperoleh tidak hanya memberi hak kepada rakyat Indonesia untuk mewujudkan cita-citanya dengan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraannya. Sebagai rakyat merdeka yang berkehidupan cerdas dan berkesejahteraan maju, bangsa Indonesia juga berkewajiban melindungi segenap bangsa dan tumpah darahnya untuk memastikan bahwa sejarah kelam penindasan dan penjajahan tidak boleh terulang lagi di Bhumi Persada Nusantara. Lebih dari itu, bangsa Indonesia wajib memastikan bahwa tidak boleh lagi ada penindasan dan penjajahan di atas dunia seperti yang pernah dialami oleh rakyat Indonesia selama ratusan tahun, tidak boleh lagi ada penindasan dan penjajahan antar manusia yang satu terhadap manusia yang lain dan antar bangsa yang satu terhadap bangsa yang lain (exploitation de l'homme par l'homme et de nation par nation) dan tidak boleh ada satu bangsa menjadi budak dari bangsa lain (een natie van koelies en een koelie onder de naties) sehingga tercipta perdamaian dunia dan keadilan sosial yang memuliakan manusia.

Rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagai sebuah kepanityaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan kemerdekaan yang diperolehnya dalam suatu susunan Undang Undang Dasar Negara Indonesia agar memastikan rakyat menegakkan hak dan kewajibannya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :PDIP Ingin Bamsoet Jadi Ketua MPR Yang Berani Amandemen UUD

Kelima hal yang disebut terakhir itulah yang oleh Ir. Soekarno diuraikan dan diperkenalkan pertama kali sebagai Pancasila dalam pidatonya di Sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 dan kemudian akhirnya pada sidang PPKI ditetapkan sebagai falsafah dasar Negara Republik Indonesia.

Penulis oleh Mahendra Dandhi Uttunggadewa mantan Aktivis FKSMJ'98 dan  aktif sebagai Pengamat budaya

*) Berita ini terdiri dari 6 bagian, di lakukan penyuntingan dikarenakan artikel yang terlalu panjang.

Baca halaman sebelumnya di Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence page 4 dan selanjutnya di Preambule UUD 1945, Declaration of Indonesian Independence Page 6

Editor: Bernadetha Tiara

Tags

Terkini

Petugas Partai Vs Pemilik Partai

Senin, 25 September 2023 | 22:58 WIB

Ekonomi Digital ASEAN dengan Rasa Budaya Indonesia

Senin, 11 September 2023 | 15:41 WIB

Ideologi Relawan Politik

Minggu, 20 Agustus 2023 | 21:17 WIB
X