STRATEGI.ID - Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengumumkan bahwa pengurangan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan pajak progresif akan memudahkan masyarakat di Samsat.
Firman menyampaikan pernyataan tersebut saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, pada pekan ini.
Ia menekankan bahwa pengurangan beban BBNKB II dan penghapusan pajak progresif akan memudahkan masyarakat di Samsat. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu karena biaya yang dikenakan tidak signifikan, dan dalam beberapa kasus, bisa nol rupiah.
"Dengan pengurangan BBNKB II dan penghapusan pajak progresif, akan memudahkan masyarakat," ujarnya.
Pemerintah telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama kendaraan (BBNKB II) sejak 2022 untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah untuk menghapus pajak progresif dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II).
Menurut Rivan, ini merupakan salah satu bentuk relaksasi tahapan pelaksanaan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 mengenai penghapusan data kendaraan yang memiliki pajak tunggakan selama dua tahun.
Baca Juga: KPK Ungkap Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022
Rivan menambahkan bahwa Tim Pengembangan Nasional Samsat yang terdiri dari Korps Lalu Lintas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mempelajari penghapusan pajak progresif dan BBNKB II.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk mengurus administrasi kendaraan dan membayar pajak mereka.
Sebagai hasilnya, mereka juga akan berkontribusi pada perlindungan negara melalui Jasa Raharja, yang memiliki Kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
"Dengan demikian, masyarakat secara otomatis turut berpartisipasi dalam melindungi negara melalui Jasa Raharja, yang memiliki Kontribusi Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)," ujar Rivan dalam pernyataan tertulis pada 23 Agustus 2022.
Baca Juga: Super Murah Harga 1 Jutaan, Oppo A53 Dibekali RAM 6GB dan Diotaki Snapdragon 460
Artikel Terkait
Raih Sambutan Meriah, Band Jaz Aceh Gelar Lokakarya di Moskow
Miris! Putra Pedangdut Lilis Karlina, Jadi Bandar Narkoba sekaligus Pemakai Narkoba, Sejak Usia 13 Tahun
Weekend di Jakarta Sabtu 18 Maret 2023, Yuk Cek Ramalan Cuaca BMKG Disini
Super Murah Harga 1 Jutaan, Oppo A53 Dibekali RAM 6GB dan Diotaki Snapdragon 460
KPK Ungkap Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022