STRAEGI.ID-Memiliki anak jadi salah satu keinginan banyak pasangan yang sudah menikah.
Namun, tak memiliki anak kandung juga bebas ditentukan oleh pasangan yang sudah menikah.
Salah satu cara untuk memiliki anak adalah dengan adopsi anak bagi pasangan yang tak ingin hamil dan melahirkan anak kandung.
Kini sudah ditetapkan aturan resmi untuk mengadopsi anak sesuai dengan aturan negara Indonesia.
Baca Juga: Jelang Lebaran 2022, Kemenkes Sebut Ketersediaan Vaksin Booster Mencukupi
Prosedur pengangkatan anak sudah punya dasar peraturan pemerintah yang dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Simak inilah lima syarat untuk melakukan adopsi anak bagi pasangan yang sudah menikah yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 7 April 2022.
1. Usia orangtua angkat
Pasangan suami istri yang ingin memiliki anak memiliki batas usia yang sudah ditetapkan. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun dan pasangan ini harus berstatus menikah secara resmi.
Artikel Terkait
Pemerintah Adopsi Teknologi Energi Terbarukan Finlandia
Aktivits AMPUH Gelar Demo di Depan Pengadilan Negeri Jakarta
Sri Mulyani: Kemampuan Adopsi Teknologi Digital Tentukan Perkembangan Ekonomi Negara
Gus Baha: Adopsi Anak Itu Dilarang dalam Islam, Ada Cara dan Syarat Supaya Sah dan Diperbolehkan Agama
Update DPR RI, Komisi III Kunjungan Kerja dan Meninjau Fasilitas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat