STRATEGI.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 paling lambat 7 hari sebelum hari raya tanpa dicicil alias langsung kontan.
Mengutip laman kemnaker.go.id, Sabtu (9/4), Ida mengatakan, THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tetapi juga hak para pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga sopir berhak menerima THR 2022.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang berhak mendapatkan THR 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PSSI Usut Klub Yang Belum Bayar Gaji Pemain
Pertama, pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya.
Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Kenangan Ciro Alves Pernah Bobol Gawang Persib Bandung
Selain itu, Menaker juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang besaran THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Artikel Terkait
SMSI Dukung Imbauan Dewan Pers, Tolak Permintaan THR
Kasad Alokasikan THR Bagi Tenaga Medis Rumah Sakit TNI ADpl
THR Pensiunan PNS-Polri Juga Cair, Ini Tanggal Pencairannya
Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan Untuk Memperkuat Program PEN
Begini Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Kurang dari 12 Bulan