Bareskrim Polri Bakal Periksa Rebecca Klopper, Sang Artis Akan Hadir Penuhi Panggilan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 09:29 WIB
Rebecca Klopper akan penuhi panggilan Bareskrim Polri terakit laporan video syur yang dilaporkannya ( (instagram @insertlive))
Rebecca Klopper akan penuhi panggilan Bareskrim Polri terakit laporan video syur yang dilaporkannya ( (instagram @insertlive))

STRATEGI.ID- Bareskrim Polri usai menerima laporan dari Rebecca Klopper atas dugaan video syur berdurasi 47 detik yang viral.

Bareskrim Polri pun menyebutkan segera mempelajari laporan Rebecca Klopper terkait video syur yang viral diduga dirinya.

Bareskrim Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut nantinya penyidik akan memeriksa Rebbeca Klopper sebagai pelapor.

Baca Juga: Laporan Rebecca Klopper Atas Video Syurnya Berakhir Restrotative Justice, Pelaku Bebas

Bareskrim Polri bersama kuasa hukum Rebecca Klopper mempelajari akun Twitter penyebar video syur berdurasi 47 detik diduga kliennya tersebut.

"Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan," kata Ahmad Ramadhan.

Ahmad menyebutkan dalam pelaporannya bukan terkait pengakuan sebagai pemeran dalam video syur tersebut.

Baca Juga: LBH HKTI Bela Rebecca Klopper Sebut Korban, Ada Kejanggalan Dalam Video Syur Berdurasi 47 Detik

Melainkan sebagai pencemaran nama sang artis keturunan Australia ini.

Adapun akun Twitter yang dilaporkan Rebecca Klopper atas penyebaran video syur yaitu @dedekkugem.

Ahmad menyebutkan bahwa Rebecca Klopper melaporkan akun Twitter tersebut karena dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Oppo Reno7 Z 5G: Ponsel Menggoda dengan Desain Elegan dan Performa Terkini, Yuk Intip Harganya

"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ungkapnya.

Diketahui Sandy Arifin selaku kuasa hukum sang artis menyebutkan juga bahwa kondisi kliennya tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
***

Halaman:

Editor: Dhomas Ayu Puspa W

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X