STRATEGI.ID - Sejak Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, dia mendekam di Rutan Klas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari serang setelah berkas kasus perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah rampung.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno mengatakan bahwa Nikita Mirzani sama seperti delapan warga binaan lain yang satu kamar di dalamnya.
Baca Juga: Sejarah Singkat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Masjuno ungkapkan bahwa tidak ada keistimewaan dan perbedaan fasilitas yang diterima oleh Nikita Mirzani.
Dalam satu sel tersebut, terdapat delapan warga binaan lain sehingga total dalam satu kamar tersebut telah menampung sembilan orang.
Fasilitas yang didapatkan di kamar tahanan tersebut hanyalah kasur, kipas angin, dan juga kebutuhan harian.
Baca Juga: Big Sam : Kalau Saya Latih Inggris Pasti Juara Piala Dunia 2022
Menurut Masjuno, Nikita Mirzani pun tidak membawa banyak barang saat masuk ke Rutan Klas IIB Serang.
"Tidak membawa apa-apa, hanya pakaian dan kalau ada barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa, sudah kita serahkan kepada pengacaranya," ucap Masjuno.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini adalah lanjutan dari kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Saat itu, Dito Mahendra merasa dicemarkan oleh Nikita Mirzani sehingga dia mengancam akan melaporkan ibu tiga anak tersebut ke kepolisian.
Laporan bermula ketika Dito Mahendra dinilai telah dicemarkan nama baiknya saat Nikita Mirzani melakukan live dan unggah video di InstaStory.
Artikel Terkait
Bunda Corla Nolak Disawer Rp100 Juta Oleh Nikita Mirzani, Corla: Kalau ke Jerman Tolong Bawain Bunda...
Nikita Mirzani Ditahan Kejari Serang, Curiga Dibayar Oleh Dito Mahendra
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan Oleh Kejari Serang, Bermula Dari Unggahan InstaStory Tentang Dito Mahendra
Ditahan Kejari Serang, Nikita Mirzani Satu Sel dengan 8 Tahanan Lainnya
Baru Sehari di Rutan Serang, ini Kelakuan Nikita Mirzani