STRATEGI.ID - Nikita Mirzani histeris saat mendengar dirinya diputuskan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang dalam kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani divonis bebas setelah korban Dito Mahendra tidak memenuhui panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Putusan pembebasan Nikita Mirzani setelah hasil musyawarh oleh majelis hakim.
Baca Juga: Dilengkapai dengan Snapdragon, Bagaimana Spesifikasi dan Harga Oppo Reno8 Z 5G ? Berikut Ulasannya
Terlihat dalam ruangan sidang, Nikita Mirzani tampak mengenakan baju kemeja putih dan penyangga leher.
Nikita Mirzani menangis dan bersujud dilantai setelah ia dibebaskan dalam kasus yang telah menyekamnya di Rutan Kelas IIIB Serang itu.
Dalam putusan majelis itu, Nikita Mirzani langsung dibebaskan berdasarkan bacaan putusan hakim.
"Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum," ucap hakim.
Baca Juga: Review dan Link Nonton Anime Chainsaw Man Episode 12
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, Kamis (29/12/2022)
Artikel Terkait
6 Hari Mendekam di Rutan Serang Kelas II B, Nikita Mirzani Rajin Sholat 5 Waktu
Kejari Serang Beberkan Alasan Penolakan Penangguhan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Tulis Surat: Saya Hanya Seorang Pencari Keadilan, Seperti Saya Seorang Single Parent
Heboh! Nikita Mirzani Akan Bagi-bagikan 100 TV Digital, Gratis Tanpa Syarat
Alami Sakit Dibagian Leher, Nikita Mirzani Diberi Izin Berobat di Luar Bui