STRATEGI.ID-Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya atas dugaan gratifikasi.
"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," ucap Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal Arifin di Polda Metro Jaya, dikutip dari Pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 23 Maret 2022.
Direktur Utama Lokataru Haris Azhar turut mendampingi para pelapor. Haris Azhar merupakan salah satu tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Luhut Pandjaitan.
Kepala Divisi Hukum KontraS Andi M Rezaldy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti dalam laporan gratifikasi tersebut. Barang bukti yang akan diserahkan salah satunya berupa dokumen.
Baca Juga: Puan Maharani: Tugas Pemimpin Bangsa untuk Siapkan Generasi Penerus yang Lebih Baik
"Untuk bukti berbagai dokumen kami bawa untuk menjadi bahan atau dasar laporan kami. Berbagai dokumen hukum," kata Andi.
Laporan tersebut tidak hanya ditujukan pada Luhut Binsar Pandjaitan, namun juga ke beberapa perusahaan-perusahaan tambang yang lain.
Di sisi lain, Luhut Pandjaitan mengaku tidak khawatir akan adanya laporan tersebut. Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengatakan bahwa bosnya itu sama sekali tidak memiliki bisnis tambang di Papua.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar FGD Grand Design Pengembangan Ekonomi Kreatif di Jakarta
Artikel Terkait
Ini Kata Sekjen Hasto Soal Klaim Luhut Mengenai Penundaan Pemilu 2024
Luhut Klaim 110 Juta Masyarakat Ingin Pemilu 2024 Ditunda, Akademisi Universitas Bakrie: Dibuka ke Publik
Lakukan Kunjungan ke Banyuwangi, Menko Luhut Tinjau Pengelolaan Sampah dan Gerakan Bangga Buatan Indonesia
Reputasi Luhut Pandjaitan Disebut Bisa Hancur Akibat Azhar dan Fatia Ditetapkan Tersangka
Rahasia Luhut Pandajaitan Bisa Dibongkar Dunia Imbas Stattu Tersangka Haris Azhar dam Fatia Maulidiyanti