KPK Ungkap Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022

- Jumat, 17 Maret 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi LHKPN.
Ilustrasi LHKPN.

STRATEGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 70.350 penyelenggara negara belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2022.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, dalam keterangannya, Jumat, 17 Maret 2023.

"Dari total 372.783 Wajib Lapor, sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen," ujar Ipi Maryati.

Baca Juga: Raih Sambutan Meriah, Band Jaz Aceh Gelar Lokakarya di Moskow

Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 wajib lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN.

KPK pun mengimbau kepada 70.350 wajib lapor tersebut untuk segera menyetorkan LHKPN-nya.

KPK mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan periodik 2022 sebelum akhir Maret 2023.

"Batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023," ujar Ipi.

Baca Juga: Korban Meninggal Depo Plumpang 25 Orang, Pertamina Tanggung Kontrakan Selama 3 Bulan

Selanjutnya, Ipi menjelaskan, terdapat 18.095 wajib lapor dari jumlah keseluruhan 18.648 di jajaran yudikatif yang sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sementara itu, masih ada 553 wajib lapor di jajaran yudikatif yang belum menyetorkan LHKPN.

Sedangkan di jajaran legislatif, 10.348 dari total 20.078 keseluruhan wajib lapor yang sudah menyerahkan harta kekayaannya ke KPK.

Dengan demikian, masih 9.730 wajib lapor di jajaran legislatif yang belum menyerahkan LHKPN.

Baca Juga: Ketua DKPP Tegaskan Pemilu Tetap Dilaksanakan Lima Tahun Sekali, Sesuai Jadwal

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan harta kekayaannya.

Halaman:

Editor: Berry Nuryaman Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X