• Selasa, 26 September 2023

Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Amankan 15 Senjata Api

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan.
Ilustrasi Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan.

STRATEGI.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 15 pucuk senjata api saat menggeledah rumah Mahendra Dito atau Dito Mahendra di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 13 Maret 2023 malam.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Dalam penggeledahan, Tim Penyidik menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Tekuk Pasangan Jepang, Rehan Lisa Melaju ke Semifinal All England

Menurut Ali, 5 Pistol Glock, 1 Pistol S & W, 1 Pistol Kimber Micro, serta 8 senjata api laras panjang. Untuk itu, penyidik akan mendalami senjati api tersebut apakah berkaitan dengan kasus ini atau tidak.

"KPK tentunya akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu. Apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang dimaksud," ujar Ali.

Lembaga Antirasuah juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk memastikan legalitas senjata api yang ditemukan dari hasil penggeledahan.

"KPK juga telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian," jelas Ali.

Baca Juga: Usulan Terobosan Polri Patut Diacungi Jempol, Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Dikurangi

Diketahui, KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Dito Mahendra telah diperiksa tim penyidik KPK, Senin, 6 Februari 2023 silam.

"Kami akan melakukan kajian lebih jauh terkait proses penyidikan yang sedang kami lalukan dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang," ucap Ali.

Jeratan hukum TPPU kepada Nurhadi merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Baca Juga: Berdampak pada Jumlah Wisatawan, Dubes Rusia Minta RI Tak Cabut Visa on Arrival

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh pengadilan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta.

Halaman:

Editor: Berry Nuryaman Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Shio Beruntung Besok Hari Senin 25 September 2023

Minggu, 24 September 2023 | 20:35 WIB
X