Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Amankan 15 Senjata Api

- Jumat, 17 Maret 2023 | 21:50 WIB
Ilustrasi Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan.
Ilustrasi Penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000.

Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa.

Baca Juga: Sambut Ramadan, PT Antam Luncurkan Emas Edisi Idul Fitri 2023

Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.***

Halaman:

Editor: Berry Nuryaman Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X