Nurhadi dan Rezky Herbiyono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000.
Nurhadi juga terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Keduanya tidak dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83.013.955.000 sebagaimana tuntutan Jaksa.
Baca Juga: Sambut Ramadan, PT Antam Luncurkan Emas Edisi Idul Fitri 2023
Alasan itu, karena perbuatan Nurhadi dan Rezky tidak merugikan keuangan negara.***
Artikel Terkait
Rumah Mewah Andhi Pramono, Katanya Rumah Orang Tuanya, Penuhi Panggilan KPK
Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Tolak Tanggapi Laporan IPW ke KPK Terkait Gratifikasi
Waduh, Potensi Masuk Angin, ICW Tuding KPK Punya Relasi Dengan Rafael Alun Trisambodo
Kenakan Kalung Merah, KPK Kembali Panggil Kepala KPP Jakarta Timur
KPK Ungkap Puluhan Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN 2022