STRATEGI.ID - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum hari raya dan harus dibayar penuh.
Penegasan itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers di kantornya, Selasa, 28 Maret 2023.
"Wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Penembakan di Nashville, Amerika Serikat, Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban
Menurutnya, aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023.
Di mana SE ini mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Ini Sejumlah Manfaat yang Didapat Saat Tidur Siang Saat Puasa Selama Ramadan
Ida menjelaskan, THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR Keagamaan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka diberikan sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari satu 12 bulan, maka diberikan secara proporsional.
Baca Juga: Masih Menunggu Pemeriksaan, Menteri ESDM Ungkap Sejumlah Orang Terlibat Dugaan Korupsi Tukin
"Ketentuan besaran THR sangat dimungkinkan. Khususnya bagi perusahaan jika ingin memberikan yang lebih besar dari undang-undang," ujarnya.***
Artikel Terkait
Menaker Ida Fauziah Berat Mencabut Permenaker No 2, Permintaan Para Buruh Sulit Dipenuhi
Geruduk Kemenaker Terkait JHT, KSPI Sebut Menaker Melawan Presiden
Menaker Siap Revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 Terkait JHT
Menaker: Kondisi Ekonomi Sektor Ketenagakerjaan Mulai Tunjukkan Pemulihan
Menaker Upayakan Percepatan Penyaluran BSU September Ini