Ini Empat Pesan Khusus dari Menaker Ida bagi Gubernur Seluruh Indonesia Terkait THR

- Rabu, 29 Maret 2023 | 12:40 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengumumkan penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 di Kantor Kemenaker, Selasa, 28 Maret 2023.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengumumkan penetapan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 di Kantor Kemenaker, Selasa, 28 Maret 2023.

STRATEGI.ID - Ada empat pesan yang diberikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker STRATEGI.ID - Ada empat pesan yang diberikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah kepada kepala daerah di masing-masing provinsi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Pesan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja M//HK.0400/III/2023 tentang pemberian THR 2023.

"Melalui Edaran ini saya sampaikan kepada bapak ibu gubernur serta seluruh jajarannya di daerah. Agar melakukan beberapa langkah-langkah (mekanisme THR)," ujar Ida Fauziah dalam keterangan pers, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan, Pemprov DKI Siapkan Empat Terminal Tambahan saat Mudik

Pertama, diupayakan agar perusahaan di masing-masing provinsi dan kabupaten membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Ketiga, membentuk pos komando satuan tugas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2023 di masing-masing wilayah.

"Dan saya minta untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.id," kata Ida, menambahkan.

Baca Juga: Kisah Nabi Hud AS, Menjawab Musibah kekeringan, Gagal Panen dan Kelaparan hingga Selamat dari Bencana

Keempat, meminta kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

"Semoga dengan penjelasan ini, pelaksanaan pemberian THR 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik," ujar Ida.

Diketahui, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja/buruh dalam merayakan hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Pemerintah: Harus Dibayar Penuh

THR keagamaan ini diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Halaman:

Editor: Berry Nuryaman Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X