STRATEGI.ID-Kementerian Keuangan mencatat serapan belanja APBD tahun 2021 sebesar Rp1087,66 triliun atau hanya 89 persen dari pagu belanja senilai Rp1224,73 triliun.
Capaian belanja ini justru turun sebesar 2,48 persen dibandingkan tahun 2020. Menangapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak pemerintah untuk mengoptimalkan serapan belanja daerah guna mendukung upaya penanganan pandemi dan menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.
Serapan belanja yang kurang optimal ini diantaranya karena masih tingginya saldo anggaran pemerintah daerah yang terparkir di bank.
Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, 10 Negara Yang Pindahkan Ibu Kota Negar
“Hal ini menunjukkan adanya persoalan dalam mengatur ritme serapan belanja daerah sehingga peran APBD tidak bekerja optimal. Padahal, anggaran ini semestinya bisa digunakan untuk menunjang pemenuhan pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Karenanya, perlu segara dicarikan solusi oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kata Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan DJPK, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
DJPK mencatat posisi saldo dana pemerintah daerah di perbankan mencapai Rp113,98 triliun hingga akhir Desember 2021. Angka tersebut merupakan saldo akhir tertinggi dalam 3 tahun terakhir.
Puteri pun mendorong DJPK bersama pemerintah daerah untuk menetapkan target eksekusi serapan anggaran setiap bulannya.
Baca Juga: Cegah Omicron, Banksasuci Gelar Vaksinasi Covid 19 Booster Bagi Lansia di Kampung POT
“Dengan begitu, kita bisa mengatur ritme belanja daerah sehingga tidak menumpuk ketika menuju penghujung akhir tahun. Sekaligus meminimalisir sisa saldo anggaran yang terendap di bank. Karena di tengah kondisi pandemi sekarang ini, belanja daerah menjadi salah satu tumpuan untuk menggerakan perputaran ekonomi dan menjaga konsumsi,” tegas Puteri.
Lebih lanjut, politisi Partai Golkar ini juga menyoroti kinerja belanja kesehatan untuk penanganan pandemi di daerah yang berasal dari anggaran earmark dari Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021. Hal ini merujuk data DJPK yang menyebutkan anggaran tersebut hanya terserap 72,17 persen dari total pagu anggaran yang mencapai Rp54,32 triliun.
“Di tengah tekanan dari segi penerimaan negara, pemerintah pusat tetap berupaya untuk menjaga penerimaan daerah melalui TKDD. Tetapi, kita perlu pastikan bahwa anggaran tersebut diteruskan ke belanja daerah, khususnya untuk belanja penanganan pandemi.Apalagi anggaran yang berasal dari earmarking DAU/DBH justru hanya terserap 62,40 persen. Padahal, bisa digunakan untuk dukungan vaksinasi, dukungan pada kelurahan, insentif tenaga kesehatan, maupun belanja kesehatan lainnya,” jelas Puteri.
Baca Juga: Update DPR RI, Memenuhi Produk Industri Dalam Negeri Bentuk Wujud Nawacita Jokowi
Menutup keterangannya, Puteri juga mengingatkan DJPK untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik, sebagaimana termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2021.
Pengelolaan DAK Non-Fisik belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dan belum didukung dengan pengendalian yang memadai.
Akibatnya, pemda tidak menerima alokasi DAK nonfisik dengan seharusnya. Bahkan, ada potensi sekolah yang tidak menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai besaran haknya atau lebih salur,” tutup Puteri.***
Artikel Terkait
Update DPR RI, Politisi PKS: PT Bukit Asam Melebihi Jumlah Target Pasokan Batubara ke PLN
Update DPR RI, Irma Suryani Mendesak BPJS Ketenagakerjaan Melakukan Terobosan Perluasan Kepesertaan
Update DPR RI, Perhatian Pemerintah Belum Optimal Bagi GTK
Update DPR RI, Rawan Bencana Alam : Ace Hasan Syadzily Mendorong Grand Design Mitigasi Bencana di Pandeglang
Update DPR RI, Memenuhi Produk Industri Dalam Negeri Bentuk Wujud Nawacita Jokowi