STRATEGI.ID-Ada banyak cara untuk mendapatkan harta selaku tonggak utama dalam menjalankan kehidupan di dunia.
Di antaranya adalah dengan cara berdagang. Hanya saja, pada nyatanya tidak semua model transaksi yang terdapat pada cara ini dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Islam pun membentuk aturan-aturannya yang mesti diperhatikan oleh seorang muslim.
Di antara aturan tersebut adalah adanya suka rela yang dilakukan oleh kedua pihak yang saling melakukan transaksi.
Baca Juga: Kemenkes Kirim 3 Ton Bantuan Obat dan Alat Kesehatan Untuk Sri Lanka
Suka rela ini menjadi prinsip utama atas kebolehan dan keabsahan sebuah transaksi.
Maka dari itu, setiap seorang muslim mesti memperhatikan poin ini. Hal ini sebagaimana tertera di dalam sebuah ayat al-Quran:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٖ مِّنكُمۡۚ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمٗا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. al-Nisa: 29)
Artikel Terkait
Gerakan KRL KNN Demo di Depan Gedung KPK Melawan Praktek Otoriterianisme dan KKN
JMSI Batu Bara Bersama LSM Gerbrak Akan Demo Pemkab Batu Bara di KPK
Babak Baru Perseturuan Ahmad Sahroni dan Adam Deni, Hingga KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Sahroni
Gebrak Minta Kejaksaan Agung dan KPK RI Perikasa Dugaan Korupsi di Kabupaten Batu Bara
KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin dan Pemeriksa BPK