STRATEGI.ID-Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau laki-laki tak malu untuk melapor apabila mengalami kekerasan seksual. Hal ini disampaikan dalam webinar bertajuk 'Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak' melalui akun YouTube Bhayangkari.
"Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/5/2022).
Agus menuturkan, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.
Agus menjelaskan, siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Terusuk juga kaum laki-laki.
Baca Juga: Ambisi Gelandang Lawas Borneo FC
"Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan," katanya.
Lebih lanjut Agus memahami, korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Agus menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.
Artikel Terkait
Kadiv Humas: Karya Pemenang Mural akan Dilukis di Tiang Jalan Layang Bus Transjakarta Depan Mabes Polri
Tim DVI Mabes Polri Kembali Identifikasi 7 Jenazah Korban Gunung Semeru
Petakan Masjid, Mabes Polri Ingin Tangkal Radikalisme Dan Terorisme
Terkait Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Politisi PKS Mangkir dari Panggilan Mabes Polri
Puan Maharani Usul Istana Negara di IKN Nusantara Diapit Mabes TNI dan Mabes Polri