STRATEGI.ID - Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), Sarmauli Simangungsong mengungkap laporan polisi terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, inisial PC telah berstatus penyidikan.
Polisi tengah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, PC. Pengacara PC, Sarmauli Simangunsong, mengatakan kondisi PC sendiri disebut masih mengalami trauma berat.
Pengacara PC mengungkap bahwa kliennya tak mesti hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Baca Juga: Kasus Penembakan Brigadir J Ketua MPR Bamsoet: Kasihan Keluarga Ferdy Sambo, padahal Belum Ada Bukti
Termasuk pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Patra merujuk pada Pasal 12 tahun 2022 tentang UU tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Dimana, UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.
Baca Juga: Turut Berduka Cita Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo : Terlepas Apa yang Dilakukan Josua ke Istri Saya
"Makannya UU kita bahkan rekaman (video) saja sudah boleh menjadi alat bukti. Enggak apa-apa (tidak hadir fisik), itulah hebatnya UU kita," kata Patra. Jumat (05/08/22).
Patra juga menyebut, dalam UU itu juga mengatur jika pelapor/korban tidak perlu dipemeriksa secara berulang-ulang
"Itulah hebatnya UU kita. makanya bayangkan kalau korbannya istri kita, makanya bayangkan kalau korban itu ibu kita, makanya membayangkan kalau korban pelecehan seksual itu anak kita," ucap Patra.
Baca Juga: Ferdy Sambo : Mohon Doa Agar Istri dan Anak-Anak Saya Mampu Melewati Kondisi ini
"Jangan ngomong sebaliknya nanti. itulah yang namanya saya bilang tadi sudah kesepakatan, aktivis hak asasi manusia wajahnya itu berpaling ke korban, percaya dia, sepanjang tidak ada bukti kembalinya. Gitu loh," jelasnya.
Lebih lanjut, Patra juga mengatakan, bahwa hak untuk kliennya muncul ke publik merupakan keputusan pribadinya.
Namun, hingga saat ini Patra menyebut Putri Candrawathi masih dalam bimbingan dan konseling dari tim psikolog klinis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berharap Semua Pihak Tidak Berasumsi Terkait Peristiwa Baku Tembak Dirumah Dinasnya
"Tapi yang saya bisa pastikan ada psikolog klinis yang memberikan asesment penilai (kepada PC). Penting itu," kata Patra.
"Karena kalau psikolog klinis itu, sekarang kan dalam konseling dan pendampingan," Tandasnya.***
Artikel Terkait
Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadi J, Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ferdy Sambo Berharap Semua Pihak Tidak Berasumsi Terkait Peristiwa Baku Tembak Dirumah Dinasnya
Ferdy Sambo : Mohon Doa Agar Istri dan Anak-Anak Saya Mampu Melewati Kondisi ini
Turut Berduka Cita Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo : Terlepas Apa yang Dilakukan Josua ke Istri Saya
Kasus Penembakan Brigadir J Ketua MPR Bamsoet: Kasihan Keluarga Ferdy Sambo, padahal Belum Ada Bukti