STRATEGI.ID - Polsek Kapuas Tengah Himbau Masyarakat Stop Bakar Lahan Dan Hutan. Sabtu (06/08/22).
Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, S.H., M.M. melalui Kspkt I Aiptu Agus Maryanto melaksanakan sosialisasi karhutla dengan Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Kemenpppa pastikan pendampingan Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual di Cirebon
“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat dan harus bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing – masing.” Ucapnya.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.***
Artikel Terkait
Cegah Pencurian Kayu Jati dan Kebakaran Hutan, Polsek Kenduruan Tingkatkan Patroli Kawasan Hutan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melakukan Mutasi Terhadap Beberapa Perwira Tinggi Polri.
Tekan Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Bersama Jasa Raharja Survey Jalan dan Rambu Lalin di Bali
Mutasi 15 Petinggi Polri, Pimpinan Komisi III DPR Salut Keseriusan Kapolri Tuntaskan Kasus Brigadir J
Tampak Personel Brimob Bersenjata Laras Panjang Geruduk Bareskrim Polri, Ada Apa?