Dasar Filosofi Lahirnya RUU PPRT untuk Memberikan Kepastian Hukum

- Selasa, 31 Januari 2023 | 16:20 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang (tengah) dalam dialog FMB 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin, 30 Januari 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang (tengah) dalam dialog FMB 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin, 30 Januari 2023.

STRATEGI.ID - Filosofi dasar Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibuat untuk memberikan kepastian hukum kepada tenaga kerja. RUU ini juga akan memberi kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Haiyani Rumondang. Menurutnya, masyarakat perlu Undang-Undang baru untuk bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga.

“Perlu ada regulasi baru setingkat UU agar bisa melindungi para pekerja di sektor rumah tangga. Saat ini sudah menjadi prioritas legislasi nasional untuk 2023,” ulas Haiyani Rumondang dalam dialog Forum Medan Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Pentingnya RUU PPRT Disahkan", Senin, 30 Januari 2023.

Baca Juga: Cegah Radikalisme dan Terorisme, BNPT Perkuat Zona Integritas

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT. Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, perlindungan atas keamanan dan kenyamanan dalam bekerja.

"Selama ini, tidak ada perlindungan terhadap hak-hak yang mendasar bagi PRT. Seperti kepastian upah, perlindungan sosial, keamanan dan kenyamanan bekerja, baik itu sisi kesehatan maupun mendapatkan hak cuti," ucapnya.

Menurutnya, Pekerja domestik akan mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk mendapatkan hidup yang layak. Nantinya, Kemenaker memiliki kewajiban menyosialisasikan dan memberikan informasi hal-hal yang diatur dalam regulasi tersebut kepada para PRT.

"Regulasi ini juga memberikan jaminan kepastian bagi pengguna jasa mengenai informasi identitas yang jelas dari pekerja. Selain itu, pengguna jasa juga bisa konsultasi ke instansi terkait untuk bisa mendapatkan informasi serta pengaduan beserta format kontrak kerjanya,” ujarnya.

Baca Juga: Kerja Maksimal, Leo/Daniel Berusaha Buka Peluang Tampil di Olimpiade Paris 2024

Melihat data dan fakta tindak kekerasan terhadap perempuan pekerja rumah tangga, maka keberadaan regulasi yang lebih tinggi dari peraturan menteri, diperlukan. Esensi utama RUU ini adalah pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja serta penyalur.

“Tentunya juga pastikan hak-hak dan perlindungan, karena kerentanan pekerja perempuan jadi satu dimensi yang harus jadi perhatian. Karena mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi lainnya,” tutur Ratna Susianawati, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Jika RUU ini bisa disahkan, maka akan sejalan dengan Kementerian PPPA yang mendapatkan lima mandat dari perempuan. Salah satunya adalah penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pekerja domestik, menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja. Menurut Ratna, RUU ini bisa membuat PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan.

Baca Juga: Soal Pemindahan IKN, Warga Jakarta sudah Terlatih Berpikir Kritis

“Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pembedayaan, melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga terhindar dari kekerasan,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Berry Nuryaman Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X