Orang Tua AG Pacar Mario Dandy Satriyo Sakit Keras, Pake Pengacara Gratis

- Selasa, 7 Maret 2023 | 14:01 WIB
Mario Dandy Satriyo dan AG merupakan kedua pelaku penganiayaan David Latuhamina  (instagram @insertlive)
Mario Dandy Satriyo dan AG merupakan kedua pelaku penganiayaan David Latuhamina (instagram @insertlive)

STRATEGI.ID - AG pacar Mario Dandy Satriyo setelah beberapa waktu lalu statusnya naik menjadi salah satu pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

AG pacar Mario Dandy Satriyo tersebut mulanya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum kini menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain AG yang statusnya naik, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga mendapatkan pasal baru dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Awas 5 Burung Ini Tidak Boleh Dekat dengan Murai Batu, Kalau Tidak Bisa Fatal

Bukan tanpa alasan melainkan berdasarkan temuan bukti-bukti baru, fakta-fakta baru digital tersebutlah yang membuat perubahan pada status AG dan jeratan pasal baru bagi Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Jeratan pasal baru Mario Dandy Satriyo dikenakan pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Dengan diterapkan pasal baru Mario Dandy yaitu Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Dan untuk Shane Lukas dikenakan Pasall 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Apa sih Untungnya Menggunakan Mobil Listrik Selain Dapat Subsidi, Penasaran, Simak Disini

Pasal penganiayaan berat yang terlebih dahulu direncanakan dan dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara.

Penambahan pasal baru tersebut berdasarkan fakta-fakta baru berupa alat bukti digital chat WA, video, rekaman CCTV di tkp dan keterangan saksi-saksi.

Selain itu ada hal yang memilukan dalam kasus ini, karena tindakan putrinya AG, dikabarkan bahwa kedua orang tuanya sedang mengalami sakit keras.

Ayah AG terkena stroke dan ibu terkena kanker paru-paru.

Baca Juga: Davigo Space Motor Listriknya Anak Muda, Dibekali Baterai Tahan Lama Cocok untuk Jarak Jauh, Cek Harganya

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara AG, Mangatta Toding Allo.

Halaman:

Editor: Bobby San

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahfud MD, Walter Benyamin, dan Kuasa Ilahi

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:05 WIB
X