Resmi 0 Biaya, Pajak Progresif Dihapus, Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:51 WIB
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi resmi umumkan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB  (instagram @poskotanetwork)
Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi resmi umumkan penghapusan pajak progresif dan pengurangan BBNKB (instagram @poskotanetwork)

STRATEGI.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi, secara resmi mengumumkan penghapusan Pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Tentu dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan penghapusan Pajak progresif tersebut maka akan sangat mempermudah masyarakat. 

Dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta penghapusan Pajak progresif, masyarakat tidak perlu ragu lagi setiap pindah, balik nama dan lapor, karena biayanya nol.

Baca Juga: Boy William: Jennie Blackpink Males, Kiky Saputri: Kayak Bocah Suruh Ngaji tapi Nggak Mau

Hal tersebut diumumkan oleh Firman pada Rakornas Samsat 2023 di Bandung, Jawa Barat.

Dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat tidak perlu lagi bimbang dan ragu akan Pajak progresif dan BBNKB II.

Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi implementasi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan Pajak progresif dan BBNKP II.

Baca Juga: Indah Permatasari Nangis, Ungkap Kesedihannya Mengingat Pernikahannya Tanpa Didampingi Ibu

Kamu sudah tahukan apa itu Pajak progresif, Pajak progresif adalah biaya Pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Satu kendaraan tersebut dengan nama dan kepemilikan yang sama.

Besaran Pajak progresif sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Menggelar Istighosah dan Doa Bersama Rabithah Melayu Banjar, Masyarakat sangat Antusias

Dalam regulasinya bahwa kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan biaya Pajak sebesar paling rendah dua persen dan paling tinggi sepuluh persen.

Halaman:

Editor: Ilwan Nehe

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahfud MD, Walter Benyamin, dan Kuasa Ilahi

Selasa, 28 Maret 2023 | 20:05 WIB
X