STRATEGI.ID - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi, secara resmi mengumumkan penghapusan Pajak progresif dan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Tentu dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan penghapusan Pajak progresif tersebut maka akan sangat mempermudah masyarakat.
Dengan adanya kebijakan pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta penghapusan Pajak progresif, masyarakat tidak perlu ragu lagi setiap pindah, balik nama dan lapor, karena biayanya nol.
Baca Juga: Boy William: Jennie Blackpink Males, Kiky Saputri: Kayak Bocah Suruh Ngaji tapi Nggak Mau
Hal tersebut diumumkan oleh Firman pada Rakornas Samsat 2023 di Bandung, Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat tidak perlu lagi bimbang dan ragu akan Pajak progresif dan BBNKB II.
Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi implementasi Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri telah mengkaji penghapusan Pajak progresif dan BBNKP II.
Baca Juga: Indah Permatasari Nangis, Ungkap Kesedihannya Mengingat Pernikahannya Tanpa Didampingi Ibu
Kamu sudah tahukan apa itu Pajak progresif, Pajak progresif adalah biaya Pajak yang wajib dibayar pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Satu kendaraan tersebut dengan nama dan kepemilikan yang sama.
Besaran Pajak progresif sendiri diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dalam regulasinya bahwa kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya dibebankan biaya Pajak sebesar paling rendah dua persen dan paling tinggi sepuluh persen.
Artikel Terkait
Demokrat Kritik Pengelolaan Pajak, Minta Pemerintah Bersikap Transparan
Memiliki Peran Penting dalam Pembangunan Indonesia, Universitas Moestopo Mendukung Reformasi Pajak
Kabar Baik buat Pengendara, Kini Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Nol Biaya
Pajak Progresif Dihapus dan Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi, Nol Biaya di Samsat
Usulan Terobosan Polri Patut Diacungi Jempol, Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan Bea Balik Nama Dikurangi