Ditjen Pajak : Harta yang Dilaporkan Tidak Akan Dikenakan Pajak Kembali

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:41 WIB
Setujukah, wacana Ditjen Pajak jadi lembaga baru di bawah Presiden, pisah dari Kemenkeu beredar.  (kata logika)
Setujukah, wacana Ditjen Pajak jadi lembaga baru di bawah Presiden, pisah dari Kemenkeu beredar. (kata logika)

STRATEGI.ID - Pajak">Ditjen Pajak memastikan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan Pajak lagi, karena hanya digunakan untuk memeriksa kepatutan perhitungan Pajak dari pendapatan wajib Pajak.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Pajak">Ditjen Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengingat banyaknya masyarakat yang khawatir akan dikenakan Pajak lagi saat membayar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Oleh karena itu, Neilmaldrin menjelaskan bahwa semua jenis harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya. Harta mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, bahkan utang harus dilaporkan dalam SPT di Pajak">Ditjen Pajak.

Baca Juga: Peruntungan Shio Kuda Minggu 19 Maret 2023, Lengkap dengan Asmara, Kesehatan, Keuangan dan Umum

Dia juga menekankan bahwa pelaporan harta termasuk berbagai macam produk investasi yang menjadi aset wajib Pajak.

"Pada prinsipnya, semua harta dilaporkan dalam SPT," kata Neilmaldrin.

Namun, merujuk pada Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan turunannya, disebutkan bahwa ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi jika harta yang dilaporkan tidak benar.

Jika harta yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 30% untuk Wajib Pajak Pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Baca Juga: Raker PWI KBB, Hengky Kurniawan Siap Bekerja Sama dengan JPP Jabar

"Jadi, aset NFT dan aset digital lainnya juga harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar pada tanggal 31 Desember pada tahun Pajak tersebut," kata Neilmaldrin.

Dalam kesempatan ini, DJP juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi semakin dekat, yaitu pada 31 Maret 2023. ***

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anggota DPR Minta Menhub Cabut Izin Jetty SBJ

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:47 WIB
X