Ditjen Pajak Pastikan Harta Dilaporkan Tidak Dikenakan Pajak Lagi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 22:10 WIB
Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu. (MUC Consulting)
Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu. (MUC Consulting)

STRATEGI.ID - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memberikan jaminan bahwa harta yang dilaporkan tidak akan dikenakan pajak lagi karena hanya digunakan untuk memeriksa kepatutan perhitungan pajak dari pendapatan wajib pajak

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa semua jenis harta, termasuk aset digital seperti NFT, harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Harta yang dilaporkan tidak ada minimal nilainya, meliputi uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, dan utang. Pelaporan harta ke Ditjen Pajak juga mencakup berbagai macam produk investasi yang menjadi aset wajib pajak.

Baca Juga: Ditjen Pajak : Harta yang Dilaporkan Tidak Akan Dikenakan Pajak Kembali

Dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan peraturan turunannya, disebutkan bahwa ada sanksi administrasi yang harus dipenuhi jika harta yang dilaporkan tidak benar. 

Jika harta yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 30% untuk wajib pajak Pribadi ditambah dengan sanksi 200% atau 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.

Dalam rangka mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2023, DJP mengingatkan pentingnya melaporkan dengan benar semua harta dan aset digital yang dimiliki. 

Aset digital seperti NFT dan lainnya juga harus dilaporkan dengan menggunakan nilai pasar pada tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. 

Baca Juga: Tayang Dini Hari! Link Nonton Anime Tokyo Revengers Season 2 Episode 11 Sub Indo, Ada Rapat Penting Touman?

Dengan demikian, DJP memastikan bahwa seluruh wajib pajak mematuhi aturan perpajakan dan menghindari sanksi administrasi yang dapat merugikan secara finansial. ***

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anggota DPR Minta Menhub Cabut Izin Jetty SBJ

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:47 WIB
X