STRATEGI.ID - Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa harta yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak akan dikenakan pajak ulang.
Tujuan pelaporan harta hanya untuk memastikan kewajaran perhitungan pajak dari penghasilan para wajib pajak. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor.
Ia mengingat banyaknya masyarakat yang khawatir akan dikenakan pajak ulang saat membayar SPT di Ditjen Pajak.
Baca Juga: Menilik Perjalanan Hidup dan Motivasi dari Komika, Marshel Widianto: OTW Kaya, yuk Simak Ulasannya
Neilmaldrin juga menegaskan bahwa tidak ada nilai minimal untuk harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Semua jenis harta, mulai dari uang tunai, sepeda, handphone, rumah, saham, bahkan utang wajib dilaporkan dalam SPT.
Neilmaldrin juga memperingatkan bahwa laporan harta meliputi berbagai macam produk investasi yang telah menjadi aset wajib pajak.
Namun, wajib pajak harus mematuhi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta pembaharuan dan turunannya.
Jika harta yang dilaporkan tidak benar, akan dikenakan sanksi administrasi. Harta yang ditemukan oleh DJP dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 30 persen untuk wajib pajak Pribadi ditambah dengan Sanksi 200 persen atau 2 persen per bulan selama maksimal 24 bulan.
Neilmaldrin juga menegaskan bahwa aset non-fungible token (NFT) maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar pada tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut.
Dalam kesempatan ini, DJP mengingatkan bahwa masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2023.
Sampai dengan 13 Maret 2023, DJP telah menerima 6,9 juta SPT orang pribadi dan 217 ribu SPT badan. Mayoritas SPT disampaikan secara online, sedangkan hanya sedikit yang masih disampaikan secara manual.
Jumlah SPT yang telah disampaikan tahun 2023 tumbuh 15,41 persen dibanding SPT Tahunan yang diterima pada tanggal yang sama tahun sebelumnya.
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Artikel Terkait
Rafael Alun Ayah Mario Dandy Satriyo Dipanggil Ditjen Pajak, Dirjen Tak Ragu Tindak Tegas Pelaku Korupsi
KPK Bongkar, Ternyata Ada 'Geng' di Ditjen Pajak Kemenkeu yang Mainkan Pola Keuangan
Ditjen Pajak : Harta yang Dilaporkan Tidak Akan Dikenakan Pajak Kembali
Ditjen Pajak Pastikan Harta Dilaporkan Tidak Dikenakan Pajak Lagi
Ditjen Pajak tentang Pelaporan Harta dalam SPT Tahunan dan Sanksi Administrasi yang Berlaku