Terkait Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Mahfud MD Serang DPR, Menkopolhukam Terkena Reshuffle Kabinet?

- Kamis, 30 Maret 2023 | 12:27 WIB
Mahfud MD ditengah isu Reshuffle Kabinet (Tangkap layar YouTube/METRO TV )
Mahfud MD ditengah isu Reshuffle Kabinet (Tangkap layar YouTube/METRO TV )

STRATEGI.ID - Ditengah isu Reshuffle Kabinet, saat rapat bersama Komisi III DPR dengan Ketua Komite Nasional TPPU yang juga Menkopolhukan Mahfud Md yang membahas transaksi janggal Rp 349 triliun.

Anggota Komisi III Johan Budi mengutarakan doa agar Mahfud Md tidak terkena Reshuffle Kabinet. Apa yang terjadi di sana?

Sebelum menyentil isu Reshuffle Kabinet, Johan Budi mulai dengan menyatakan bahwa dia mengerti posisi Mahfud yang dinilai telah emosional pada awal pertemuan. 

Baca Juga: Netizen ke Ganjar: Belum Sepekan Suara Pemilih Hilang Kurang Lebih Jutaan

Ia memperingatkan setiap orang semua memiliki 'kelemahan', dan harus belajar untuk menerimanya dan berupaya untuk lebih baik.

“Aku mengerti perasaan Pak Mahfud ketika ia terlihat tadi sedikit emosional. Aku dipahami juga bahwa Pak Mahfud mungkin mendengar apa yang terjadi dalam rapat Komisi III dengan PPATK. Namun, ingatlah bahwa baik anggota DPR dari Komisi III ataupun Menko Polhukam, dan Kepala PPATK semua punya kekurangan," ujar Johan Budi. 

Mantan juru bicara Presiden Jokowi ini mengingatkan DPR dan Mahfud MD untuk tidak saling menuduh.

"Ketika kita memiliki pengaruh, tidak ada yang berani menuntut hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dengan keberuntungan, saya diberi kesempatan untuk bekerja di sebuah lembaga terkait dan saya banyak mengetahui hal-hal buruk yang disimpan rapat. Oleh karena itu, saya meminta kepada teman-teman Komisi III untuk jangan sampai mengancam dan Mahfud pun sebaiknya juga jangan melakukannya," ucapnya.

Baca Juga: Berwudhu dan Berdzikir, Cara Mengontrol Emosi Saat Berpuasa

Kemudian, Johan Budi menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPR dan menteri hanya lima tahun. 

Dia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak menyukai menteri yang berdebat di luar sana sambil menyinggung soal reshuffle.

Menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ataupun Menko Polhukam hanya bisa menjalankan tupoksi mereka di kurun waktu 5 tahun. 

Namun, tidak menutup kemungkinan posisi mereka bisa berubah kapan pun jika ada kondisi reshuffle dari pemerintahan saat ini. 

Baca Juga: Gara-gara Polemik Dalam Negeri, Timnas U20 dan Rakyat Indonesia Kecewa Berat

Halaman:

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X