Badan Pangan Nasional Mengambil Tindakan Strategis untuk Menangani Kenaikan Harga Gula Internasional

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:30 WIB
Badan Pangan Nasional mewaspadai kenaikan harga gula internasional. ((Canva by TRM_Photography))
Badan Pangan Nasional mewaspadai kenaikan harga gula internasional. ((Canva by TRM_Photography))

STRATEGI.ID - Badan Pangan Nasional (National Food Agency / NFA) telah mengambil langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri, mengingat lonjakan harga gula internasional.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa menyatakan, bahwa pemerintah merespons dengan cepat perkembangan harga gula internasional.

Dalam upaya mengantisipasi kondisi ini, pemerintah melalui NFA memastikan perhitungan neraca gula nasional sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan konsumsi di lapangan.

Baca Juga: Negara-negara dengan Cadangan Air Tawar Terbesar di Dunia

Selain itu, koordinasi antara pemerintah, kementerian/lembaga terkait, dan seluruh pemangku kepentingan industri gula nasional juga diperkuat melalui pertemuan rutin.

Astawa menjelaskan bahwa salah satu upaya mitigasi adalah dengan mengkaji ulang serta menyesuaikan kembali Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) gula konsumsi.

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan BUMN, BUMD, asosiasi petani tebu, gabungan pengusaha tebu, gabungan pengusaha makanan dan minuman, asosiasi pedagang pasar, dan asosiasi pedagang ritel untuk memperkuat koordinasi.

Astawa menekankan pentingnya koordinasi yang kuat untuk memahami kondisi dan perkembangan industri gula nasional dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: 7 Strategi Ampuh Mengamankan Penggunaan WhatsApp

Dengan pemahaman yang komprehensif, langkah-langkah dan kebijakan yang diambil dapat tepat sasaran.

NFA juga telah menginisiasi pertemuan dengan semua pemangku kepentingan industri gula nasional guna membahas usulan dan masukan terkait besaran HAP yang wajar.

Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian sebelum diundangkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional.

Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 11 Tahun 2022 menjadi dasar regulasi HAP gula konsumsi saat ini.

Baca Juga: Simak 3 Fakta Menarik dari Sosial Media Twitter, yang Wajib Diketahui

Halaman:

Editor: Bobby San

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X