• Sabtu, 30 September 2023

Akses Masuk Terkendala Sengketa Tanah, Vihara Amurva Bhumi Terancam Terisolir

- Senin, 5 Juni 2023 | 09:54 WIB
Vihara Amurva Bhumi (Facebook Vihara Amurva Bhumi)
Vihara Amurva Bhumi (Facebook Vihara Amurva Bhumi)

 

STRATEGI.ID - Yayasan Vihara Amurva Bhumi terus menuntut dan berharap adanya keadilan bagi mereka. Pasalnya rumah ibadah tersebut harus menghadapi sengketa objek tanah dengan PT. Danataru Jaya.

Indra Gunawan selaku pengurus Vihara Amurva Bhumi menyatakan bahwa pihak perusahaan mengklaim secara sepihak tanah hibah dari Pemprov DKI Jakarta yang menjadi akses masuk vihara tersebut dan tidak menyediakan akses alternatif menuju vihara.

“Jalan masuk itu kan tanah hibah dari Pemprov (DKI Jakarta), kok bisa diklaim? Dan parahnya sampai sekarang  juga mereka tidak menawarkan apapun kepada yayasan terkait akses alternatif untuk warga menuju ke Vihara Amurva Bhumi”, ujarnya belum lama ini.

Baca Juga: Yuk Merapat, Kegiatan yang Bisa Bikin Happy untuk Para Jomblo

Selain harus menyerahkan tanah yang menjadi jalan akses tersebut ke PT. Danataru Jaya, Indra juga mengaku bahwa pihak Yayasan Vihara Amruva Bhumi juga harus membayar denda sebesar Rp1.386.000.000 dan uang paksa sebesar Rp200.000 per-hari sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Denda sebesar itu emang kita ini apa? kita ini rumah ibadah. Apa motifnya kok sampai kami harus didenda?”, ungkapnya.

Atas tuntutan tersebut Indra menyatakan telah menyerahkan berkas pengaduan kepada DPRD DKI Jakarta.

“Kami juga sudah melapor kepada DPRD DKI Jakarta dan diterima langsung oleh bapak Ketua DPRD DKI Jakarta sekitar dua minggu lalu, dan informasi terakhir yang saya terima laporan tersebut  sudah didisposisikan ke komisi terkait”, pungkas Indra.

Baca Juga: Inara Rusli Bagikan Cerita Jadi Tulang Punggung Hidupi 3 Anaknya, Mengerti Kondisinya yang Sibuk Bekerja

Selain membuat aduan kepada DPRD DKI Jakarta pihak vihara juga akan melakukan banding dengan pengadilan pidana. Indra menegaskan bahwa vihara memiliki berkas yang kuat untuk diuji di persidangan.

“Kami tentu keberatan (dengan putusan PN Jakarta Selatan). Bukti kita jelas, sertifikat kita jelas, hibahnya juga jelas, jadi kita siap ajukan banding”, tutupnya. ***

Editor: Fauzan Luthsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X