• Sabtu, 30 September 2023

Nasib Haji Imron, Jual Tanah Sendiri Malah Dikriminalisasi Polda Kalteng

- Kamis, 8 Juni 2023 | 19:42 WIB
Kuasa Hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo kepada pers usai melaporkan dugaan kriminalisasi kliennya oleh Polda Kalteng ke Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023 (pribadi)
Kuasa Hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat (baju batik), MH Roy Sidabutar (kemeja biru), dan Kandoni Siringo-ringo kepada pers usai melaporkan dugaan kriminalisasi kliennya oleh Polda Kalteng ke Mabes Polri, Kamis 8 Juni 2023 (pribadi)

STRATEGI.ID - Dugaan kriminalisasi dilakukan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap H Bachtiar Rahman atau Haji Imron, pemilik enam bidang tanah di wilayah Pahadut Seberang, Kota Palangkaraya, Kalteng.

Haji Imron ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng karena menjual tanah miliknya sendiri. Dia ditangkap dan dijadikan tersangka dan telah ditahan di Polda Kalteng sejak 30 Mei 2023.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Haji Imron melaporkan kriminalisasi oleh Polda Kateng ini ke enam lembaga. Keenam lembaga itu adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Bareskrim Mabes Polri, dan Divisi Propam Polri. Lalu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), dan Indonesia Police Watch (IPW).

Baca Juga: Intip Spesifikasi Oppo A15s, Tampil Stylish, Hidup Cerdas dengan RAM 4GB + ROM 64GB dan Harga Terjangkau

“Kami telah laporkan kriminalisasi ini kepada enam lembaga untuk mendapatkan keadilan bagi Haji Imron. Dokumen dan kronologi mengenai kasus ini sudah kami berikan. Kami juga telah menerima tanda terima penyerahan berkas laporan,” kata kuasa hukum Haji Imron, Parlin Bayu Hutabarat di Mabes Polri, Kamis, 8 Juni 2023.

|“Klien saya Bachtiar Rahman atau Haji Imron ditetapkan tesangka dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu Pasal 226 KHUP dalam Akta Jual Beli (AJB) tanggal 4 April 2022 yang dibuat di hadapan notaris Pioni Noviari,’ kata Parlin lagi.

Menurut Parlin, persoalan yang dihadapi kliennya adalah peristiwa hukum perdata yang tidak bisa ditarik ke ranah hukum pidana. Karena itu, penetapan tersangka ini wujud kriminalisasi oleh lembaga penegak hukum.

Kronologi
Parlin menuturkan, awalnya Haji Imron menyewakan lahannya kepada PT Sembilan Tiga Perdana (STP). Perjanjian sewa itu berlaku sejak 30 September 2019 hingga 29 September 2031 berdasarkan perjanjian sewa lahan yang dibuat di hadapan notaris Irwan Junaidi.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Kasur yang terlalu Empuk Bisa Menyebabkan Sakit Punggung

Ada empat termin pembayaran sewa lahan yang disepakati kedua pihak. Dua termin pembayaran sewa lahan berjalan lancar.

Masalah muncul saat jatuh tempo pembayaran sewa lahan termin ketiga. Saat Haji Imron menagih pembayaran sewa lahan, pihak STP menolak membayar dengan alasan telah mengeluarkan biaya untuk pengurukan dan penimbunan lahan.

Karena membutuhkan uang untuk membayar tagihan, Haji Imron menawarkan secara lisan ke pihak STP untuk membeli lahannya. Namun pihak STP menolak tawaran tersebut.

Akhirnya Haji Imron menjual lahan yang disewakan kepada STP tersebut kepada Tan Rika Hadisubroto. Pihak STP mengetahui penjualan ini.

Baca Juga: Hormati Konstitusi, PDI Perjuangan Siapkan Bacaleg 2024 dengan Sistem Proporsional Terbuka

Dalam akta jual beli antara Haji imron dengan Tan Rika Hadisubroto di depan Notaris Pioni Noviari pada 4 April 2022, ada ketentuan bahwa lahan tersebut bisa dimiliki secara fisik oleh pembeli (Tan Rika) setelah jangka waktu sewa lahan oleh STP berakhir.

Halaman:

Editor: Bobby San

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X