4. Lulus Ujian
Baik Ujian teori dan Ujian praktik dan diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
Baca Juga: Tuduhan Rocky Gerung dan Andhie Massardi kepada Romo Benny Tidak Mendasar dan Bersifat Mengadu Domba
Persyaratan tambahan
1. Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
2. Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
3. Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
4. Membayar biaya pembuatan SIM baru.***
Disclamer : Artikel ini sudah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul Bikin SIM A dan C di Bawah Satu Jam di Satpas Daan Mogot Jakarta Barat
Artikel Terkait
Warga Apresiasi Gerai Vaksin Presisi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya
Kominfo Larang Penjualan SIM Card Dalam Keadaan Aktif
Satlantas Polrestro Depok Gandeng RS Puri Cinere Untuk Melayani Peserta Vaksin di Satpas SIM
Korlantas Segera Terapkan 3 Golongan Terkait SIM C
Dukung Serbuan Vaksinasi TNI-Polri, Mahasiswa FK UPNV Jakarta Jadi Vaksinator di Gerai Vaksin Merdeka Satpas SIM Cinere