STRATEGI.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggelar Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Dia diamankan bersama lima orang lainnya yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, ada juga nama Nur Afifah Balqis, yang menjadi sorotan karena merupakan koruptor termuda, yakni masih berusia 24 tahun.
Baca Juga: Niatnya Tegur Langsung di DPR RI, Raden Ranggasasana Gagal Ketemu Arteria Dahlan, ini Sebabnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Nur Afifah diduga menampung uang suap dari Abdul Gafur. Uang suap itu, disimpan di rekening milik Nur Afifah yang mana sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
”Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM,” ujar Alex beberapa waktu lalu.
Diketahui, terdapat uang yang tersimpan di rekening bank Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta. Uang tersebut diduga berasal dari rekanan proyek di PPU.
Baca Juga: Tak Butuh Lama! Megawati Soekarnoputri Respon Permintaan Dorce Gamalama
Hal tersebut menjadi alasan KPK melakukan OTT terhadap dirinya juga. Nur Afifah Balqis diduga menyimpan dan mengelola uang yang diterima dari Abdul.
Artikel Terkait
KPK Dijadikan Permanen, Indonesia Menjadi Raya
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK
PNPK Adukan Sederet Nama Pejabat Dilaporkan ke KPK, Diduga Terlibat Kasus Korupsi
Mengenal Ubedilah Badrun Tokoh 98 yang Melaporkan Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran ke KPK
Tim Telaah KPK Dapat Bukti Tambahan, PRIMA Minta Luhut dan Erick Segera Diproses