STRATEGI.ID - 24 tahun yang lalu Aktivis 98 dengan keras menyuarakan pemberantasan KKN.
Pemberantasan KKN adalah salah satu agenda reformasi Aktivis 98 tuntut saat itu.
Tuntutan pemberantasan KKN tersebut kemudian diterjemahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat saat itu dengan mengeluarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Dan setelah itu, momentum perubahan yang Aktivis 98 gelorakan melahirkan lembaga pemberantas korupsi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, tidaklah berlebihan apabila KPK disebut sebagai Anak Kandung Reformasi.
Saat ini KKN kembali dipertontonkan dengan vulgar dihadapan mata kita, seolah hal tersebut adalah hal yang biasa-biasa saja.
Tidak tanggung-tanggung, praktek KKN tersebut diduga melibatkan anak-anak Presiden Joko Widodo yaitu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
Baca Juga: Inilah Awal Mula Lahirnya Metaverse Hingga Naik Pamor Jadi Viral Dunia Digital
Kenyataan ini seperti “menampar” wajah Aktivis 98 dan mengingatkan kembali akan berbagai praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang dilakukan di masa yang lampau.
Artikel Terkait
Krisis Ekonomi Picu Perubahan Politik 1965 dan 1998, Eksponen FKSMJ '98 Minta Jokowi Lakukan 7 Hal Ini
Chairoman: Buku dan Tulisan Yusuf Blegur, Aktivis 98 Bisa Jadi Referensi Politik Lokal dan Nasional
Aktivis 98 Lintas Kampus Gelar 'Kopdar' Awal Tahun
Gibran Rakabuming Respon Terkait Pelaporan Dugaan Pencucian Uang yang Dilayangkan Aktivis 98, Ubedilah Badrun
Reformasi Menagih Janji Aktivis 98 Bergerak Melawan Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN)