STRATEGI.ID - Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia.
Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso.”ucap juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Baca Juga: Liga 1 Indonesia, Jeda Internasional PSS Sleman Pilih Fokus Dan Menetap Di Bali
Kedua pasien tersebut memiliki komorbid.
Hingga Sabtu (22/01/22) tercatat 3.205 penambahan kasus baru ovid 19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid 19.
Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
Dimana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid 19 di rumah sakit.
Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid 19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Artikel Terkait
Luhut Pandjaitan, Peningkatan kasus Omicron Yang Terjadi di Jabodetabek Menjadi Teater Perang Sesungguhnya
Menko Marves Meminta Untuk Siapkan Diri Antisipasi Gelombang Varian Omicron
Penelitian Terbaru, Benarkah Booster Sinovac Lebih Ampuh Melawan Omicron ? Yuk Simak Penjelasannya
Cegah Omicron, Banksasuci Gelar Vaksinasi Covid 19 Booster Bagi Lansia di Kampung POT
Waspada! Dua Kasus Kematian Akibat Varian Omicron