STRATEGI.ID - Polda Jawa Barat (Jabar) menyatakan belum memberikan penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith (BS) yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, mengatakan Bahar Bin Smith belum bisa ditangguhkan penahanannya karena kebutuhan proses penyidikan.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan. Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," kata Ibrahim, Senin (24/01/22).
Baca Juga: 5 Negara Rawan Kekerasan Berbasis Agama, Ada China, India Hingga Afghanistan
Adapun kasus ini belum dilimpahkan ke kejaksaan. Ibrahim menuturkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan.
"Penyidik masih melengkapi berkas perkara," ujarnya.
Di sisi lain, saat ini penyidik juga tengah mengusut kasus ujaran kebencian terhadap pejabat negara yang juga menjerat Bahar Bin Smith. Laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Jabar.
Baca Juga: Poster Ceramah Haikal Hasan Hoaks, Ini Klarifikasi TNI AD
Untuk kasus tersebut, Bahar Bin Smith belum ditetapkan tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi masih melakukan sejumlah klarifikasi ke sejumlah saksi hingga ahli.
Artikel Terkait
Bahar Smith Ditetapkan Tersangka, Ketua PBNU Apresiasi Tindakan Tegas Polri
Satu Lagi Kasus yang Menjerat Bahar Dilimpahkan dari PMJ ke Polda Jabar
Usai Noel Lapor ke Polda Metro Jaya, Ini Reaksi Ubedillah Badrun
Sebanyak 350 Pembalap Ramaikan Street Race Ancol, Polda Metro Jaya Mengucapkan Terima Kasih
Pengamat Hukum Politik Ini Sarankan Dirut Garuda Dipecat, Imbas Snack Bergambar Kaesang