STRATEGI.ID - Lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/22).
Dalam agenda sidang kali ini dilakukan pemeriksaan saksi terhadap kasus tidak pidana terorisme Munarman yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Seorang saksi berinisial AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24 Januari 2015 lalu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dalam keterangannya saat sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman.
Baca Juga: Pandemi Segera Berakhir, Ini Dia Penjelasan WHO
Sebagai saksi AM mengatakan dia diwajibkan oleh Ketua FPI DPC Makassar Agus Salim untuk ikut baiat dan deklarasi dukung ISIS.
AM merupakan anggota FPI DPC Makassar yang menggelar deklarasi dukungan terhadap ISIS pada 24-25 Januari 2015 di Makassar.
"Laskar FPI wajib ikut," ujar AM saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
AM menjelaskan, acara deklarasi dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu disamarkan dengan Tabligh Akbar FPI.
Acara itu diikuti sekitar 300 orang. Namun banyak anggota organisasi masyarakat Islam di Makassar yang berdatangan setelah mengetahui pembicaranya adalah Munarman.
Artikel Terkait
Bareskrim Kirim Lagi Berkas Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI ke Kejaksaan
Polri: Berkas Perkara Terorisme Dengan Tersangka Munarman Sudah Lengkap
Bersama Tommy Soeharto, Budi Waseso dan AM Putranto, Bamsoet Sepakat Kembangkan Sentul sebagai Pusat Olahraga
Kasus KM50 Tewaskan 6 Laskar FPI, Akademisi Soroti Komnas HAM: Artinya Pelanggaran HAM Berat
Sidang Kasus Tindak Pidana Terorisme Munarwan ,AM : Ide Awal Acara Baiat ISIS dari ceramah eks Pimpinan FPI