STRATEGI.ID - Lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/01/22).
Dalam Agenda sidang kali ini dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang berinisial AM dalam keterangannya menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar yang berlangsung pada 24 Januari 2015 lalu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith, Ditolak Polda Jawa Barat
AM memberikan keterangan bahwa dia diwajibkan oleh Ketua FPI DPC Makassar Agus Salim untuk ikut baiat dan deklarasi dukung ISIS.
Diketahui sebelumnya AM merupakan anggota FPI DPC Makassar yang menggelar deklarasi dukungan terhadap ISIS pada 24-25 Januari 2015 di Makassar.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh mantan pentolan FPI Munarman yang menjadi pembicara.
"Laskar FPI wajib ikut," ujar AM saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
AM menjelaskan, acara deklarasi dukungan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) itu disamarkan dengan Tabligh Akbar FPI.
Artikel Terkait
Densus 88 Anti Teror Tangkap Munarman
Polri Ungkap Barbuk Cairan yang Ditemukan di Rumah Munarman
Densus 88 AT Dalami Hubungan Munarman Dengan Jaringan Teroris
Berkas Kasus Perkara Dugaan Terorisme Munarman Dikembalikan ke JPU
Polri: Berkas Perkara Terorisme Dengan Tersangka Munarman Sudah Lengkap