STRATEGI.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyatakan, beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll)," kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Dengan adanya perubahan seperti ini, nantinya pegawai yang ada di Kementerian atau lembaga, hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan outsourcing.
Baca Juga: Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith, Ditolak Polda Jawa Barat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa KL dan pemda diberikan waktu untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023 mendatang.
Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, satpam, dan pramusaji, akan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," terang Tjahjo seperti dikutip dari Antara pada Minggu (23/01/22).
Baca Juga: Balap Jalanan Resmi, Inilah Tiga Lokasi Balapan Yang Di Resmikan Polda Metro Jaya
Lantas berapa besaran gaji yang diterima ?
Artikel Terkait
466 Guru Non-PNS Dapat SK Gubernur Jawa Barat
Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Dialihkan Untuk Memperkuat Program PEN
Pangdam XII/Tpr Beri Pengarahan Kepada Prajurit dan PNS
Sebanyak 31.624 PNS Jadi Penerima Bansos, HNW Minta Risma Lebih Serius Verifikasi Data
BPIP Diminta Bekali PIP saat PNS Pelatihan Bela Negara