STRATEGI.ID - Pemerintah telah membuat aturan terbaru terkait penanganan Covid 19. Penanganan Covid 19 di Indonesia yang kian semakin terkendali Presiden Jokowi memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakain masker.
Jokowi menyampaikan penggunaan masker khusus ruangan tertutup dan di transportasi umum.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/05/22).
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid 19 dosis lengkap.
Baca Juga: Negara Anggota ASEAN Saling Mengakui Sertifikat Vaksinasi Covid 19
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Garuda Indonesia Operasikan Penerbangan Kenegaraan untuk Lawatan Presiden Jokowi ke Amerika Serikat
KTT AS-ASEAn : Jokowi Jelaskan Komitmen Indonesia pada Energi Terbarukan
Jokowi: Presidensi Indonesia di G20 Memberikan Perhatian Besar Terhadap Kerja Sama Kesehatan Secara Inklusif
Politisi Partai Demokrat Sindir Pertemuan Jokowi dan Elon Musk
Aznil Tan: Jokowi Temui Elon Musk untuk Bangun Ekonomi Bukan Mengemis