STRATEGI.ID - Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan kembali mengalami diskriminasi dalam penetapan sita eksekusi dalam kasus Tanah Adat Mayasih.
Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan bersikap bahwa : Tanah Adat Mayasih merupakan tanah adat warisan leluhur yang harus dikelola secara komunal adat dan bukan tanah warisan milik pribadi.
Hal Ini berdasarkan pada beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh Sesepuh terdahulu seperti : Pangeran Madrais Sadewa Alibasa dan Pangeran Tedjabuwana dengan Memberikan Hak Pengelolaan Aset tersebut kepada tokoh tokoh masyarakat. Seperti dibuat dalam Surat Pernyataan tahun 1964 dan tahun 1975, oleh Pangeran Tedjabuwana.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap 24 Terduga Teroris MIT Poso dan ISIS Berbaiat di Aplikasi Pesan
Yang mana dalam pernyataan tersebut memberikan Mandat Pengelolaan Aset aset nya kepada tokoh tokoh masyarakat yang lalu tokoh2 itu mendirikan Yayasan dan menyerahkan pengelolaan aset bersama tersebut kepada Yayasan.
Dengan pengelolaan tinggalan Pangeran Madrais dan Pangeran Tedjabuwana oleh Yayasan maka pengelolaan aset tersebut bukan Milik orang per orang/Pribadi melainkan sebagai asset komunal, dan ditindaklanjuti oleh Yayasan Pendidikan Tri Mulya.
Untuk merawat dan menjaga tinggalan aset komunal itu maka Yayasan mengajukan perlindungan kepada negara terhadap kawasan Gedung Paseban Tri Panca Tunggal sebagai Cagar Budaya Nasional.
Dan Keterangan yang menyatakan bahwa : Tanah Persil 46 III ( blok dukuh Pangeran) milik Pangeran Tedja Buwana adalah : Kekeliruan contoh yang di ajukan di Pengadilan, dikarenakan status tanah tersebut adalah bukan merupakan tanah adat yang ditinggalkan oleh Pangeran Madrais, melainkan tanah yang dibeli secara pribadi oleh suami dari Ratu Puser Alibasa. Karena Ratu Puser tinggal di Jember Jawa Timur, maka pengurusan surat-surat tanah dan pajak di atas namakan Pangeran Tedja Buwana.
Baca Juga: Maman Abdurahman Ikut Tes Fisik Bersama Persija Jakarta
Pada tanggal 22 April 2022 Pengadilan Negeri Kuningan mengeluarkan surat perintah pelaksanaan pencocokan (Constatering) dan sita Eksekusi, yang akan dilakukan pada tanggal (18/05/22).
Artikel Terkait
Persiapan Seren Taun 2018 Masyarakat Adat Sunda Wiwitan
Masyarakat Adat Sunda Terseret Dalam Kasus Edy Mulyadi yang Dianggap Menghina Warga Kalimantan
Jaga Kekayaan Desa Adat di Bali, Kapolri Kukuhkan Bankamda dan Sipandu Beradat
Para Tokoh Adat Sampaikan Harapan Pengembangan SDM di Kalimantan
Serahkan Perda Desa Adat di Seba Baduy, Wagub Andika: Janji Telah Kami Tunaikan