STRATEGI.ID-Sejumlah polisi diberikan sanksi kode etik yang diduga melakukan pelanggaran atas peristiwa polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Listyo Sigit Prabowo setelah Kadiv Propam Nonaktif Ferdy Sambo selesai memenuhi penyidik Bareskrim
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Tersudut, Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim Karena Triknya Dibongkar
Sigit yakin tim khusus akan bekerja secara tuntas. Setelah itu, tim khusus bakal menjelaskan duduk perkara tewasnya Brigadir J secara terang benderang.
"Saya yakin timsus akan bekerja keras dan kemudian menjelaskan kepada masyarakat dan membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ujar dia.
Selain itu, Sigit menjelaskan, 25 personel itu telah diperiksa. Dia juga tidak menutup kemungkinan terkait proses pidana terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolda Papua Barat : Berantas Mafia BBM di Wilayah Sorong
"Terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," Tutup Sigit***
Artikel Terkait
Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Ferdy Sambo : Saya Berbelasungkawa Meninggalnya Brigadir J
Insiden Baku Tembak yang Menewaskan Brigadi J, Irjen Pol Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Ferdy Sambo Berharap Semua Pihak Tidak Berasumsi Terkait Peristiwa Baku Tembak Dirumah Dinasnya
Ferdy Sambo : Mohon Doa Agar Istri dan Anak-Anak Saya Mampu Melewati Kondisi ini
Turut Berduka Cita Meninggalnya Brigadir J, Ferdy Sambo : Terlepas Apa yang Dilakukan Josua ke Istri Saya