STRATEGI.ID- Muhammad Mardiono terpilih sebagai Plt Ketua Umum PPP dalam Mukernas Banten, Rabu (7/9/22)
Dengan jabatan baru tersebut Muhammad Mardiono harus melepas jabatannya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Presiden Jokowi.
Pelepasan Muhammad Mardiono dari jabatannya Wantimpres sesuai pasal 12 undang undang Wantimpres. Yang menyatakan anggota Wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Dan aturan ini menyebutkan jika pemberhentian Wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
Dengan undang-undang tersebut maka PPP berhak mengajukan nama-nama untuk menggantikan Mardiono sebagai anggota Wantimpres Jokowi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Kendaraan Roda empat yang Tak Boleh Konsumsi BBM Pertalite
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan Ketua Majelis Syariah PPP KH Mustofa Aqil Siradj berpeluang menggantikan Muhammad Mardiono sebagai anggota dewan pertimbangan presiden (Wantimpres).
“Kepakaran dan ketokohannya hampir sama dengan almarhum KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen,” katanya dihubungi, Rabu (7/9/2022), sebagaiman diberitakan Konteks.co.id dengan judul Mardiono Jadi Plt Ketua Umum PPP, Siapa Kandidat Pengganti Wantimpres Jokowi?
Ujang menjelaskan mereka yang diajukan sebagai Wantimpres adalah para tokoh senior partai politik. Ia mencontohkan nama tokoh partai yang duduk di Watimpres seperti Partai Hanura menempatkan Wiranto dan Partai Golkar menempatkan Agung Laksono.
Artikel Terkait
Uu Ruzhanul Harap Kader PPP Tekan Ego Sektoral
Update DPR RI, Polisti PPP Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Pemerintah Indonesia dan Singapura
Usai Sahkannya UU PPP, Partai Buruh Akan Berdemo 8 Juni 2022 Di Gedung DPR
F-PPP Dorong Pemerintah Belanja yang Produktif pada RAPBN 2023
Tolak Pemberhentian dari Ketua Partai, Simpatisan Suharso Monoarfa Geruduk Kantor DPP PPP