• Selasa, 26 September 2023

Operasi Zebra 2022 Resmi Digelar, 14 Sanksi Pelanggaran Pengendara Yang Akan Diberhentikan

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022
Ilustrasi Operasi Zebra 2022

STRATEGI.ID - Porlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2022 serentak tanggal di seluruh daerah Indonesia pada tanggal 3-16 Oktober 2022, pada operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.

Pada Operasi Zebra 2022 ini ada 14 sanksi pelanggaran pengendara yang akan di berhentikan saat operasi berlangsung dan pihaknya akan mengecek kelengkapan saat berkendara. 

Untuk Operasi Zebra 2022 ini pihaknya tidak akan melakukan razia yang menetap di suatu titik atau stasioner, bila kami menemukan, jika polisi menemukan ada yang melanggar lalu lintas, penindakan tetap akan dilakukan, kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca Juga: Telah Hadir Vivo V25e, Mengusung Tema Winning Performance, Yuk Kita Bongkar Spesifikasi dan Harganya

“Tidak kayak dulu, kita tidak melakukan operasi stasioner. Menghentikan, memeriksa itu nggak ada. Tapi, jika polisi yang jaga menemukan pelanggaran kasat mata, akan dilakukan penindakan,” ujar Latif

Latif Usman mengatakan penindakan, bukan berarti harus menilang, tapi juga bisa memberi peringatan, menilang hanya di lakukan di tempat tertentu saja karena kita tetap mengedepankan penilangan secara elektronik lewat kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Tilang adalah langkah yang paling terakhir,” lanjut Latif Usman. 

Baca Juga: Partai Nasdem Siap Mengukur Coatail Effect Electoral dengan Mengusung Anis Baswedan sebagai Capres

Dalam Operasi Zebra 2022 melibatkan ada sekitar 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP yang dikerahkan agar kelancaran operasi tetap berjalan, ujarnya. 

Ada 14 sanksi pelanggaran pengendara yang akan di berhentikan oleh personel gabungan yang melakukan Operasi Zebra 2022 diantaranya.

1. Berkendara melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: PKS Sebut Anies Baswedan Figur Nasionalis Religius

3. Menggunakan HP saat mengemudi.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
5. Mengemudi tanpa sabuk pengaman.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Nasdem Berikan Keluasan ke Anies Baswedan Memilih Wakilnya pada Pilpres 2024

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standard.
11. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi STNK.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan.

Halaman:

Editor: Ronald Loblobly

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X