STRATEGI.ID - Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Putusan bebas Nikita Mirzani tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis, 29 Desember 2022.
Setelah dinyatakan bebas, Nikita Mirzani langsung sujud syukur dan menangis usai Hakim Ketua Dedy Ari Saputra membacakan amar putusan tersebut.
Baca Juga: Kaleidoskop: Messi Angkat Tropi Piala Dunia, The King Pele Tutup Usia
Setelahnya, kuasa hukum Fahmi Bachmid menghampiri Nikita Mirzani yang juga terlihat menangis bahagia mendengar putusan tersebut.
Pihak keamanan yang berjaga juga membantu Nikita untuk kembali duduk dan melanjutkan sidangnya.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dito Mahendra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Baca Juga: Kaleidoskop: Klimaks-Antiklimaks Dua Mega Bintang, Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo
Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Nikita sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah lewat media sosial.***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Tulis Surat: Saya Hanya Seorang Pencari Keadilan, Seperti Saya Seorang Single Parent
Heboh! Nikita Mirzani Akan Bagi-bagikan 100 TV Digital, Gratis Tanpa Syarat
Alami Sakit Dibagian Leher, Nikita Mirzani Diberi Izin Berobat di Luar Bui
Histeris dan Bersujud, Nikita Mirzani Akhirnya Dibebaskan
Setelah Divonis Bebas, Nikita Mirzani Segera Lampiaskan Hasratnya di Rumah